Rabu 15 May 2024 05:56 WIB

Revisi UU MK yang Pernah Dicurigai untuk Lengserkan Hakim Tertentu Segera Disahkan DPR

Revisi UU MK pernah ditolak kala Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD.

Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika

Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," singkat Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK memang tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja, yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK lewat keterangan tertulis Kemenkopolhukam, Senin (13/5/2024).

Hadi menjelaskan, sejumlah poin penting revisi UU MK telah dibahas bersama Komisi III. Tujuannya untuk memperkokoh kehidupan berbangsa, bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.

"Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak mendapatkan undangan dari Sekretariat Komisi III. Sehingga ia tak tahu jika Komisi III sudah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK.

"Saya nggak dapat (undangan rapat pengambilan keputusan tingkat I), karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil," ujar Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Johani akan mengkonfirmasi rapat saat masa reses tersebut kepada pimpinan Komisi III. Sebab, Ketua Komisi III yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto juga tak hadir, karena sedang kunjungan kerja ke luar negeri.

"Karena belum ada (pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK), setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," ujar Johan.

photo
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement