Senin 29 Apr 2024 23:05 WIB

Ketua MK Pertanyakan Tanda Tangan Kuasa Hukum yang Berbeda

Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Ketua MK mempertanyakan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Ketua MK mempertanyakan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mempertanyakan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda bentuk di berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. 

Momen ini terjadi dalam persidangan Panel Satu yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. Sidang dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

Tanda tangan yang dipertanyakan tercantum dalam berkas calon legislatif (caleg) DPD Provinsi Riau Tahun 2024, Alpasirin, yang diajukan oleh kuasa hukumnya yang bernama Asep Ruhiat.

Pada awalnya, Suhartoyo bertanya apakah Asep ada di ruang sidang atau tidak untuk mendapatkan kepastian setelah melihat tanda tangan yang berbeda pada permohonan dengan di daftar bukti.

“Ini kok tanda tangannya Pak Asep beda-beda, ya, dengan yang di surat kuasa dengan yang di permohonan dan yang di daftar bukti ini? Nanti, jangan-jangan ada yang tidak legal, tidak sah,” kata dia.

Kemudian, kuasa hukum Alpasirin yang lain mengatakan bahwa Asep sedang sakit dan baru sembuh pada Ahad (28/4/2024), sehingga tanda tangan yang tertera sedikit berbeda.

Mendengar jawaban tersebut, Suhartoyo kembali menegaskan adanya perbedaan pada tanda tangan. Kuasa hukum lain yang ada di ruang sidang pun mengusulkan agar Asep dihadirkan di ruang sidang. Setelah itu, Suhartoyo menyetujui usul tersebut dan meminta Asep untuk masuk.

“Pak Asep coba maju, Pak. Tanda tangan saja untuk double check kami. Tiga atau empat tanda tangan. Bawaslu atau pihak terkait silakan maju. Ayo, Pak, tidak apa-apa. Untuk meyakinkan daripada pihak lain yang mempersoalkan,” pinta Suhartoyo.

Kemudian, Asep menandatangani selembar kertas dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk KPU. Tangan kanan Asep tampak kaku ketika membubuhkan tanda tangan.

Selanjutnya, petugas MK menunjukkan tanda tangan Asep kepada Majelis Hakim. Atas bukti tersebut, Suhartoyo mengatakan, tanda tangan akan dianalisis lebih lanjut.

“Biar kami nanti yang menganalisis. Kami juga bukan ahlinya, tapi karena memang perbedaannya sangat signifikan, yang dua tadi,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement