Rabu 08 May 2024 16:51 WIB

Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra

Kuasa hukum KPU meminta MK untuk menolak permohonan caleg Gerindra dari Jabar.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo. Kuasa hukum KPU meminta MK untuk menolak permohonan caleg Gerindra dari Jabar.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo. Kuasa hukum KPU meminta MK untuk menolak permohonan caleg Gerindra dari Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum KPU RI, Taufik Hidayat, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jabar 1 Elza Galan Zen.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Taufik dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

Diketahui, Elza mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 dengan perkara yang teregristasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif. “Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” kata dia dalam sidang pemeriksaan permohonan pada 30 April 2024.

Pokok permohonan yang ia ajukan adalah dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada media sosial Detik News pada tanggal 15 Februari 2024.

Dalam eksepsi KPU selaku Pihak Termohon terkait kedudukan Elza sebagai Pemohon, Taufik mengatakan permohonan Elza diajukan kepada Mahkamah Konstitusi tanpa disertai dengan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

“Maka Pemohon patut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini,” kata dia.

Selain itu, dalam eksepsi tentang Obscuur Libel (gugatan kabur), KPU menilai permohonan Elza tidak menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, serta tidak menjelaskan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan tidak mencantumkan petitum.

Sementara itu, dalam pokok permohonan, KPU menyatakan bahwa tidak benar pernyataan Elza terkait dengan adanya penghilangan data perolehan suara Pemohon berdasarkan real count KPU di laman media Detik.

Taufik mengatakan, KPU telah melakukan penghitungan suara berjenjang dan terbuka mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, dan nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena Pemohon tidak menyampaikan dalil permohonan secara rinci, maka Termohon tidak bisa melakukan klasifikasi dalam jawaban a quo secara rinci pula,” kata Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Jabar juga menyatakan tidak menerima laporan dan menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran terkait pokok permohonan Elza.

“Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada saat pembacaan penghitungan perolehan suara Kota Bandung dan Cimahi, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra,” kata anggota Bawaslu Jabar Muamarullah.

Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel tiga dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement