Kamis 02 May 2024 18:36 WIB

PPP Sebut Perpindahan Suara ke Partai Garuda Juga Terjadi di Sumut

PPP mengeklaim perpindahan suara ke Partai Garuda juga terjadi di Dapil Sumut.

Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. PPP mengeklaim perpindahan suara ke Partai Garuda juga terjadi di Dapil Sumut.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. PPP mengeklaim perpindahan suara ke Partai Garuda juga terjadi di Dapil Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim perolehan suaranya berpindah ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Hal itu diungkap Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga

Sidang yang digelar di panel satu tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan pihak Termohon adalah KPU.

Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara versi partainya dengan versi KPU di tiga dapil tersebut.

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," kata dia.

Pada Dapil Sumut 2, lanjutnya, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan 6.000 suara. Ia mengatakan perpindahan suara tersebut akibat kesalahan penghitungan oleh KPU sehingga perolehan suara Partai Garuda yang awalnya berjumlah puluhan hingga ratusan suara, melonjak menjadi ribuan suara.

"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya.

Atas perpindahan suara tersebut, PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi sehingga menurut mereka terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3 menurut partai tersebut.

Kuasa hukum PPP yang lainnya, Dharma Rozali Azhar, menjabarkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, di Dapil Sumut 1, perolehan suara PPP yang benar adalah 48.978 suara, sedangkan Partai Garuda adalah 20 suara.

Untuk Dapil Sumut 2, perolehan suara PPP yang benar adalah 16.042 suara, sedangkan Partai Garuda sebanyak 200 suara. Di Dapil Sumut 3, perolehan suara PPP yang benar adalah 44.425 dan Partai Garuda sebanyak 155 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement