Jumat 15 Nov 2024 10:11 WIB

KPU-Bawaslu Brebes Bantah Terlibat Aksi Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Manja membantah ada rapat koordinasi untuk penggelembuang suara caleg.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (14/11/2024).
Foto: Kamran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (14/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KPU Kabupaten Brebes dan Bawaslu Kabupaten Brebes membantah keterlibatan dalam aksi bagi-bagi uang untuk memenangkan caleg tertentu dalam Pileg 2024 yang digelar pada Februari lalu. Mereka mengklaim telah bekerja secara profesional.

Bantahan itu disampaikan ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga

Dalam sidang itu, lima komisioner KPU Brebes dan lima anggota Bawaslu Brebes menjadi pihak teradu. Sementara pihak pengadu terdiri dari tiga orang, salah satu mantan ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023, Muamar Riza Pahlevi.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari, membantah tudingan pihak pengadu terkait adanya aksi bagi-bagi uang yang dilakukannya serta para komisionernya untuk memenangkan caleg tertentu. "Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan, juga banyak yang dikarang kalau saya lihat," ujar Manja dalam persidangan.

Manja membantah adanya rapat koordinasi KPU Kabupaten Brebes untuk memberikan instruksi penggelembungan suara bagi salah satu caleg Pemilu 2024. Rapat itu dilaksanakan di sebuah rumah makan.

Manja mengakui ada pertemuan di rumah makan bersama para komisioner. Pertemuan itu, kata Manja, secara tak sengaja turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi. Memang ada Bawaslu, ada datang Ketua Bawaslu, tapi kami tidak undang Yang Mulia. "(Saya ajak) 'Sini bareng-bareng makan'. Makan saja di tempat ruangan terbuka, tidak ada instruksi apa pun," ucapnya.

"Itu semua di ruangan terbuka, tidak sesuai dengan yang diadukan di ruangan tertutup. Dan kami melakukan sesuatu itu tidak benar Yang Mulia. Itu semua ruangan terbuka, kita ada bukti video, kita ada foto, dan itu hanya makan-makan biasa saja Yang Mulia," kata Manja menambahkan.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, salah satu anggota Bawaslu Brebes yang turut menjadi teradu, Karnido, menbantah tuduhan yang menyebut ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes tak melakukan pengawasan dalam proses rekapitulasi.

"Bahwa dalam kronologis aduan teradu 7, 8, 9, 10 dinyatakan tidak melaksanakan pengawasan secara maksimal merupakan tuduhan yang tidak benar. Bagaimana mungkin para pengadu bisa menerangkan teradu 7, teradu 8, teradu 9, dan teradu 10 tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, sedangkan para pengadu tidak ada proses selama rekapitulasi hasil perhitungan suara," ucapnya.

Karnido menambahkan, bahwa dalam proses rekapitulasi perolehan suara, Panwaslu Kecamatan Bandarharjo juga menemukan selisih suara yang bersumber dari data rekapitulasi kecamatan dengan data finalisasi di tingkat PPK Bandarharjo. Karnido mengungkapkan, pada 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Berbes memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Berbes.

"Bahwa Bawaslu Kabupaten Berbes memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Berbes untuk dilakukan pencermatan kembali perolehan suara partai DPR RI tingkat kecamatan Bandarharjo pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten brebes. Bukti T28," kata Karnido seraya menambahkan bahwa saran itu ditindaklanjuti KPU Kabupaten Brebes.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement