Senin 10 Jun 2024 20:08 WIB

MK Kabulkan Gugatan PHPU yang Diajukan Calon Anggota DPD Irman Gusman

MK memerintahkan KPU lakukan pemungutan suara ulang Pemilu Calon Anggota DPD Sumbar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg DPD Sumbar.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg DPD Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman. MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

 

Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar. MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi hak untuk menjadi calon anggota DPD. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar, tanpa mengikutsertakan Irman Gusman. Kemudian, Irman Gusman mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

Namun, imbuh Suhartoyo, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut. Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.

Adapun Bawaslu juga telah menyampaikan surat yang menegaskan KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. Di sisi lain, Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN.

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. MK menegaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta 600/2023 sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan kewajiban bagi adressat, yakni KPU untuk melaksanakannya.

“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih. Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement