Jawahirul mengajukan banding atas perkara tersebut. Tapi putusan PN Jombang malah diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul masih tak puas atas putusan tersebut. Alhasil, Jawahirul meminta pertolongan Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani pada Juli 2021 guna dibantu menemukan 'jalur' pengurusan perkara di tahap kasasi.
Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Kiai Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021. Jawahirul mengadukan kasus hukum yang menimpanya kepada Kiai Agoes.
"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri," kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).