REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap berlanjut. Pada Senin (1/7/2024) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membawa kedua orang tua anak AM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan gelar perkara atas kematian bocah korban kekerasan, dan penyiksaa personel Polda Sumbar tersebut.
“Kami (LBH Padang) hari ini (1/7/2024), bersama pihak keluarga korban (AM) akan mendatangi Komnas HAM,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani melalui pesan singkat yang diterima, pada Senin (1/7/2024).
Koordinator LBH Padang Diki Rafiqi menambahkan kedatangan ke Komnas HAM kali ini, adalah yang kedua, setelah pada pekan lalu (25/6/2024) LBH Padang resmi melaporkan kasus kematian AM, dan korban-korban penyiksaan anak-anak lainnya ke Komnas HAM serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pada Rabu (26/6/2024) lalu, LBH Padang juga menjumpai Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta. Diki menerangkan, kedatangan LBH Padang bersama kedua orang tua anak AM ke Komnas HAM, Senin (1/7/2024) sekaligus respons dari penyampaian Polda Sumbar yang akan menghentikan pengusutan kasus kematian pelajar SMP tersebut.
“Hari ini, sekaligus kita (LBH Padang) akan melakukan ekspos bersama Komnas HAM terkait kasus penyiksaan yang berujung pada kematian terhadap AM,” ujar Diki.
Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelanggar aturan. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut.
Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.
Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024). Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.
Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari.
Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi.
LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX.
Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A. Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan.
A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji. Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut. Dan saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan.
A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar. Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap itu kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.
Advertisement