Rabu 03 Jul 2024 20:19 WIB

Kasus Kematian Anak di Padang Dinilai tak Cukup Sekadar Proses Etik, Perlu Pemidanaan

Kapolda Sumbar dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan personel Polda Sumatra Barat (Sumbar) terhadap anak AM (13 tahun) dan saksi-saksi korban lainnya agar tak cuma diselesaikan di internal kepolisian saja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak agar Polri membawa 17 personel yang sudah dinyatakan sebagai pelanggar dibawa ke persidangan umum karena juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan serta penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa anak AM dan luka-luka pada korban lainnya.

“Kami (LBH) Padang, dan juga keluarga anak AM, dan juga korban-korban lainnya, tak akan terima kalau ini hanya diselesaikan dalam proses etiknya saja. Ini adalah kasus penyiksaan terhadap anak,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga

Indira mengatakan, proses etik yang dilakukan terhadap anggota-anggota kepolisian dari Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar etik harus dilanjutkan dengan pemidanaan. “Penyiksaan terhadap ini harus mengacu pada UU Perlindungan Anak. Jadi kami (LBH Padang) meminta agar ini sampai ke proses pidana. Tidak boleh hanya berhenti di etiknya saja. Dan kami minta agar masyarakat mendukung agar sama-sama mengawal kasus ini sampai selesai ke pidana,” begitu ujar Indira.

Indira, mewakili LBH Padang dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan. Selain LBH Padang, juga turut dalam tim advokasi tersebut, adalah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), serta Kontras, juga Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (RFP).

Kelompok tersebut, pada Rabu (3/7/2024) melaporkan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian anak AM. Kelompok advokasi tersebut juga mengajukan permohonan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan tim pengawasan internal dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan serta penyiksaan yang diduga menjadi sebab matinya anak AM.

“Kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, pada hari ini melakukan pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang,” begitu kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andri Yunus saat ditemui di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Andri mengatakan, selain Kontras, yang tergabung dalam tim advokasi tersebut, juga termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan LBH Padang, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Kata Andri, laporan etik terhadap Kapolda Sumbar dan para bawahannya itu dilakukan karena sejumlah hal. Namun kata dia, utamanya masih menyangkut soal pengusutan kasus kekerasan, dan penganiayaan yang diduga penyebab anak AM tewas, dan melukai anak-anak serta remaja lainnya. “Banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh para terlapor (etik) tersebut dalam pengungkapan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum anak AM dan korban anak-anak lainnya,” ujar Andri.

Adapun terkait dengan permohonan kepada Kapolri, kata Andri, agar memerintahkan Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) di Bareskrim Polri melakukan pengawasan terhadap proses pengungkapan kasus kekerasan, dan penganiayaan yang diduga menjadi sebab kematian anak AM. “Mengapa kami melaporkan, dan meminta pengawasan yang sifatnya isidentil, karena kami melihat, banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran-pelanggaran etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kematian anak AM,” begitu sambung Andri.

Ragam kejanggalan tersebut, kata Andri sudah berkali-kali disampaikan oleh LBH Padang. Pun dari hasil penyelidikan LBH Padang, selaku pendamping hukum anak AM dan korban-korban kekerasan serta penganiayaan tersebut sudah disampaikan kepada Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti ke dalam proses penyidikan.

“Tetapi alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan, Polda Sumbar, dan jajarannya malah melakukan penggiringan-penggiringan opini yang melenceng dari pokok masalah pembunuhan anak AM menjadi seperti mencari-cari pihak-pihak yang memviralkan kasus tersebut,” begitu kata Andri.

Kasus kematian anak AM ini, sebetulnya sudah menemukan 17 anggota Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku kekerasan, dan penyiksaan. Dan Polda Sumbar saat ini sedang melakukan proses kode etik terhadap personel kepolisian antihuru-hara itu. Akan tetapi, dalam penyampaian resmi, Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono akan menutup kasus tersebut. Kapolda meyakini kematian anak AM, bukan karena kekerasan ataupun penyiksaan. Melainkan, kata dia, anak AM tewas diduga melompat dari jembatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement