REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menginstruksikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meneruskan pemeriksaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perintah ini dikatakan seusai Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Perlawanan ini dimohonkan KPK karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ujar Mulyono.
Majelis Hakim Tinggi menegaskan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, PT DKI menginstruksikan Pengadilan Tipikor meneruskan pemeriksaan kasus yang melilit Hakim Agung nonaktif tersebut.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” ucap Mulyono.
Isi eksepsi Gazalba yang dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Baca di halaman selanjutnya.