Jumat 19 Jul 2024 05:53 WIB

Saksi Ahmad Riyadh Cabut BAP Soal Beri 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba, Ada Apa?

Ahmad Riyadh mengaku mendapat tekanan dari penyidik.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Ahmad Riyadh mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia cabut keterangan mengenai pemberian uang senilai 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp216,98 juta kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Riyadh, yang merupakan pengacara pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad tersebut, mengungkapkan pencabutan berkas dilakukan karena kondisi mentalnya sempat tidak stabil saat diperiksa penyidik yang tiba-tiba datang ke kantornya kala itu.

Baca Juga

"Saat itu terus terang saya blank, saya banyak lupa juga," kata Riyadh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dengan pencabutan BAP tersebut, dirinya menegaskan, Gazalba tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Jawahirul Fuad. Dia menuturkan uang itu merupakan bagian dari pembayaran jasa dirinya sebagai pengacara saat mengatasi kasus Jawahirul Fuad.

Riyadh membeberkan, bayaran jasa diberikan sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, yang meliputi senilai Rp500 juta sebelum perkara diputus di Mahkamah Agung (MA) dan Rp150 juta setelah perkara diputus. Selanjutnya uang jasa tersebut, ia ubah ke dalam bentuk dolar Singapura.

"Tetapi uang ini tidak saya serahkan. Hanya untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement