REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bakal segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). Gus Muhdlor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Adhy mengatakan, setelah Gus Muhdlor ditahan, secara otomatis nantinya Plt akan dijabat Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. Ia pun memastikan, surat penunjukan Subandi sebagai Plt telah siap dan tinggal ditandatangani.
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy.
Adhy menjelaskan, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," ujar Adhy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus potek insentif pegawainya sendiri. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku sudah menemukan bukti yang memadai guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Menurut penelusuran KPK, Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Rekomendasi
-
Persib Lolos Fase Grup AFC Champions League Two 2025/26 Usai Bekuk Manila Digger
-
-
Rabu , 13 Aug 2025, 21:42 WIB
Kejati Jabar Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
-
Rabu , 13 Aug 2025, 21:34 WIB
Polda Jateng Pastikan tak Ada yang Tewas dalam Demo di Pati
-
Rabu , 13 Aug 2025, 21:27 WIB
Respons Cepat DPRD Pati Setujui Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Diapresiasi
-
Rabu , 13 Aug 2025, 21:21 WIB
Menkum: Pemilik Tempat Usahanya yang Kena Royalti tidak Apa-Apa, Kok Pengunjungnya yang Ribut?
-