Rabu 08 May 2024 07:00 WIB

KPK Akui OTT tak Sempurna Hambat Kasus Bupati Sidoarjo

OTT tak berjalan sempurna karena tidak semua pejabat terkait kasus bisa ditangkap

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengenakan rompi tahanan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengenakan rompi tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini menyebabkan tidak semua pejabat Pemkab Sidoarjo yang terlibat bisa diciduk tim KPK saat OTT. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ketidaksempurnaan OTT menyebabkan penanganan kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berjalan lambat.

 

"Kenapa ini kan OTT kok lambat? perlu kami jelaskan bahwa, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau (Wakil Ketua KPK) bahwa OTT ini tidak sempurna," kata Asep kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

 

Asep menyebut saat OTT KPK cuma dapat menciduk satu pejabat Pemkab Sidoarjo yaitu Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Adapun para pihak lain yang ditangkap saat OTT malah lolos dari penahanan. Padahal sebagian dari mereka merupakan, orang dekat Gus Muhdlor.

 

"Tidak sempurna itu tidak seluruh pejabat yang kita akan OTT itu berhasil ditangkap," ujar Asep. 

 

Akibat keadaan itu, KPK lantas menggunakan strategi penyidikan yang berlangsung dari luar menuju ke dalam para pelaku utama.  "Berbeda ketika kami bisa menangkap orang utamanya, sehingga gampang diketahui. Kalau ini kami kumpulkan rangkaian dulu, masuk ke dalam, baru ketemu," ujar Asep.

 

Asep meyakini hasil OTT di Sidoarjo bakal berbeda kalau KPK sukses meringkus pelaku utama saat itu. Keberhasilan menangkap pelaku utama bakal membuat penyidikannya lebih cepat.  "Berbeda ketika tangkap pokoknya utamanya, kita metodenya dari dalam ke luar," ucap Asep.

 

Diketahui, KPK memang menggelar OTT kasus di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 25-26 Januari. Tapi KPK baru menahan Gus Muhdlor pada Selasa (7/5/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement