Senin 01 Jul 2024 15:45 WIB

Kontras Catat 645 Kasus Kekerasan Libatkan Anggota Polri

Juli 2023-Juni 2024, tercatat 645 peristiwa kekerasan melibatkan anggota Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Ilustrasi Mabes Polri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatatkan ratusan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Sebagai dampaknya, ada 38 orang yang meninggal dunia.

Data itu tercantum dalam Laporan Hari Bhayangkara guna memberikan catatan terhadap kinerja Polri pada bidang HAM. Laporan ini diklaim menjadi bentuk partisipasi KontraS terhadap reformasi Polri.

Baca Juga

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan dalam periode Juli 2023-Juni 2024, KontraS menemukan angka peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian mengalami peningkatan.

"Sepanjang Juli 2023-Juni 2024, tercatat 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. 645 peristiwa kekerasan tersebut menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas," tulis Kontras dalam laporannya yang keluar bertepatan momen Hari Bhayangkara ke 78 yang diperingati pada 1 Juli 2024.

Selain memotret peristiwa kekerasan secara umum, sepanjang Juli 2023-Juni 2024 KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang. Jumlah peristiwa extrajudicial killing yang terjadi juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meskipun jumlah korbannya menurun.

Sepanjang Juli 2022-Juni 2023, KontraS mendokumentasikan 29 peristiwa extrajudicial killing. Saat itu, korban yang tewas berjumlah 41 orang.

Kemudian, sepanjang Juli 2023-Juni 2024 berbagai peristiwa represi terhadap kebebasan sipil pun masih terjadi. KontraS mencatat 75 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil yang meliputi tindakan pembubaran paksa sebanyak 36 kali, penangkapan sewenang-wenang sebanyak 24 kali, dan tindakan intimidasi sebanyak 20 kali.

"Alih-alih bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga," tulis Kontras.

Secara mayoritas, Kontras menyebut pelanggaran terhadap kebebasan sipil dialami oleh warga yang mempertahankan ruang hidup dan menuntut haknya serta warga yang mempraktikkan hak untuk berkumpul secara damai dan mengemukakan pendapat di muka umum.

"Berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan oleh institusi Kepolisian," tulis Kontras. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement