REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Irwan Thamsil, membantah tuduhan bahwa Polresta Manado menerima setoran sebesar Rp 10 juta dari pengusaha tambang batu bara, yang mempekerjakan almarhum Brigadir RAT. Diketahui anggota Satlantas Polresta Manado tersebut tewas bunuh diri di dalam mobil di halaman rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.
“Tuduhan tersebut sudah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Profesionalisme (Propam) dan tidak terbukti benar,” tegas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Irwan Thamsil, kapada awak media, Selasa (30/4/2024).
Selain itu, kata Michael, Bid Propam Polda Sulawesi Utara juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolresta Manado. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Brigadir RAT memang telah bekerja sebagai ajudan atau driver salah satu pengusaha di Jakarta sejak akhir 2021. Namun yang bersangkutan tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan atasan atau kasatkernya.
Lebih lanjut Michael mengatakan, terkait adanya informasi bahwa almarhum Brigadir RAT diajak oleh rekan kerjanya di Polresta Manado, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun dia menegaskan bahwa keberadaan almarhum Brigadir RAT di Jakarta dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinannya.
“Tanpa surat tugas atau surat ijin dari kesatuan atau pimpinannya,” tegas Michael.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan kejelasan status almarhum Brigadir RAT pada saat kejadian bunuh diri kawasan Jakarta Selatan. Sedangkan almarhum Brigadir RAT merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Manado. Dia menemukan adanya dua informasi yang saling bertolak mengenai status korban di Jakarta.
“Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Menurut Poengky, jika memang benar yang bersangkutan sedang izin cuti maka mestinya harus sesuai aturan atau tidak bisa melebihi batas waktu. Disamping itu, pada saat ini izin cuti korban Brigadir RAT dilarang membawa senjata api (senpi), karena tidak sedang berdinas.
“Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya,” kata Poengky.
Selanjutnya, apabila status Brigadir RAT sedang bawah operasi kendali (BKO) sesuai dengan keterangan istri korban maka, kata Poengky, patut dipertanyakan apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan. Karena penugasannya harus sesuai aturan dan tentunya tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan.
“Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, polisi digaji APBN. Hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan,” tegas Poengky.