REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado berinisial RAT yang diduga bunuh diri di dalam mobil di halaman rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan 4, RT 10, RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Meski penyelidikannya sudah ditutup, motif korban melakukan aksi bunuh diri masih menjadi misteri.
“Motifnya yang sedang dialami, saya kira nanti karena itu sangat teknis, biar yang menjelaskan nanti level polres atau polda,” ujar Sigit kepada awak media di kawasan SUGBK, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Kemudian terkait kemungkinan penyelidikan kasus bunuh diri Brigadir RAT dibuka kembali, Sigit tidak menyatakan secara pasti. Dia hanya mengatakan kemungkinan itu bakal dirapatkan, tapi terkait hal teknis dapat ditanyakan ke jajaran Polda dan Polres yang menangani kasus itu. Kasus kematian Brigadir RAT sendiri ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya kira, terkait kasus utamanya, itu harus dijawab dulu terkait dengan hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan, apakah perlu dan tidak, namun yang utama adalah peristiwa yang terjadi,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT meninggal dunia karena bunuh diri. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik bersama pihak terkait menganalisa barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV dan beberapa keterangan saksi.
“Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan 4, RT 10, RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jaksel, karena korban bunuh diri,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selanjutnya setelah disimpulkan kematian Brigadir RAT meninggal dunia akibat bunuh diri, Bintoro menegaskan pihaknya menutup penyelidikan perkara tersebut. Sementara terkait dengan posisi korban Brigadir RAT di Jakarta dalam rangka penugasan atau izin cuti, Bintoro enggan membeberkannya. Disebutnya pihak Polresta Manado yang berhak menjelaskannya.
“Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai,” tegas Bintoro.