REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sampai dengan saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini. Namun demikian Polda Metro Jaya membantah jika kasus Firli Bahuri di-SP3.
“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri. Namun anehnya, sampai dengan detik ini mantan ketua lembaga antirasuah tersebut masih berkeliaran bebas tak kunjung dilakukan penahanan.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto juga memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hanya saja Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhi. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," tegas Karyoto.
Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengeklaim ada kemajuan baru dalam penanganan kasus Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga terus memantau penanganan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, Kompolnas terus memantau (kasus Firli),” ucap Yusuf.
Yusuf juga menegaskan Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Hal itu dapat terjadi karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
“Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuru),” tutur Yusuf.