REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendorong Polda Metro Jaya memanggil kembali eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi. Yudi memandang ada fakta baru yang mestinya bisa digunakan polisi untuk menahan Firli Bahuri.
Hal tersebut dikatakan Yudi menyangkut fakta baru yang disampaikan eks ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024). Dalam sidang itu, Panji menyebut Firli pernah meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.
"Tentu ini jadi momentum Polda Metro Jaya sebagai penambah alat bukti dari yang mereka dapatkan," kata Yudi kepada Republika, Jumat (19/4/2024).
Yudi menegaskan keterangan Panji Harjanto makin menunjukkan betapa parahnya keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus korupsi. Sehingga menurutnya, publik makin memahami perkara ini.
"Ini makin membuka mata publik terkait korupsi yang melibatkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK saat itu," ujar Yudi.
Oleh karena itu, Yudi memandang keterangan Panji Harjanto mestinya dijadikan kesempatan polisi guna menahan Firli Bahuri secepatnya.
"Ini jadi momentum bagi penyidik untuk panggil lagi Firli Bahuri dan kemudian dilakukan penahanan untuk menuntaskan kasus ini agar sampai ke pengadilan," ujar Yudi.
Yudi juga menekankan pentingnya pengembangan perkara yang menjerat Firli Bahuri hingga ke meja hijau. Hal ini guna memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum.
"Supaya ada kepastian hukum baik bagi Firli Bahuri sendiri untuk pembelaan maupun penuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Yudi.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK. Sedangkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.