Senin 22 Apr 2024 15:37 WIB

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Sah Menang Pilpres 2024

Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

Rep: Febryan A, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Foto:

Sebelumnya, Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, gugatan dalam sengketa pilpres tak ada yang terbukti. 

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya optimistis MK tak akan mengabulkan gugatan dari kubu pasangan 01 maupun 03. Namun, pihaknya akan menghormati apapun yang nantinya diputuskan MK.

"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kami hotmati dan apa keputusannya ya kami taati," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai seluruh gugatan pilpres 2024 bersifat praduga. Menurut dia, tak ada bukti atas tuduhan yang diajukan oleh para penggugat.

"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat. Satu pun, tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," ujar dia.

MK dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Saat ini, para hakim MK masih membacakan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement