Kamis 18 Apr 2024 18:47 WIB

MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Permohonan Habib Rizieq tidak Termasuk

MK hanya mendalami amicus curiae yang masuk sebelum tenggat 16 April 2024..

Rep: Febryan A, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Pemilu 2024.
Foto:

Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae. Namun, berdasarkan daftar yang dirilis MK hari ini, permohonan HRS tak masuk dalam daftar 14 amicus curiae yang akan didalami hakim MK.

Sebelumnya, pihak HRS menyayangkan MK yang berpotensi mengabaikan sebagian amicus curiae. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim MK perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Kubu HRS menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan pada Rabu (17/4/2024). Adapun MK tiba-tiba memutuskan tak mempertimbangkan amicus curiae yang masuk setelah Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. 

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengingatkan MK bahwa mereka adalah lembaga negara yang dibiayai rakyat. Aziz merasa heran dengan ketentuan yang lahir tiba-tiba itu. 

"Menjadi sangat aneh bila tiba-tiba MK membuat pernyataan sifatnya politik, yakni dengan membatasi tenggat waktu persis setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk ke MK secara formal," kata Aziz kepada Republika, Kamis (18/4/2024). 

Aziz menduga hal ini merupakan bagian dari operasi politik dan cipta kondisi. Kondisi ini menurut Aziz justru menunjukkan lembaga sekelas MK ternyata dapat dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. 

"(Oknum-oknum) Mereka sangat alergi ketika umat Islam berpartisipasi pada proses resmi ketatanegaraan," ujar Aziz. 

"Dengan ini jelas kita menjadi melihat kenyataan, bahwa ada sentimen dan alergi yang begitu luar biasa ketika umat Islam menyalurkan aspirasi keadilan melalui saluran resmi, namun saluran tersebut justru ditutup dan dihalangi oleh kekuatan kekuatan anti-Islam yang busuk," lanjut Aziz. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement