Kamis 16 May 2024 11:53 WIB

JK Jadi Saksi Meringankan Dirinya di Persidangan, Ini Kata Karen Agustiawan

Karen Agustiawan mengaku sudah lama mengenal Jusuf Kalla.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada hari ini hadir sebagai saksi meringankan bagi eks dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. JK disebut bakal menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah di era Karen menahkodai Pertamina. 

Hal itu disampaikan Karen jelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024). 

Baca Juga

"Soal kebijakan saja ya, soal kebijakan pemerintah yang saat itu diambil seperti apa," kata Karen kepada awak media yang menanyakan tujuan kehadiran JK dalam sidang pada hari ini. 

Karen mengimbau publik bersabar menunggu keterangan dari JK. Sebab bisa saja keterangan yang disampaikan JK melebar sesuai proses pemeriksaan. "Nanti saja yah. Lihat dinamikanya di persidangan ini," ujar Karen. 

Karen mengaku sudah lama mengenal JK. "Dari zaman (kebijakan) LPG 3 kilo juga sudah kenal," ucap Karen. 

Tercatat, JK meresmikan pelaksanaan program konversi penggunaan elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga golongan ekonomi rendah yang selama ini menggunakan minyak tanah saat menjabat Wapres RI pada 2007. Adapun, dalam perkara ini, Karen disebut memperkaya sejumlah pihak termasuk dirinya sendiri.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar JPU KPK dalam surat dakwaan. 

Tindakan Karen dipandang JPU KPK menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini dikalkulasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT PERTAMINA (Persero) dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT PERTAMINA (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar jaksa. 

Selain itu, JPU KPK memandang Karen justru menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina," ujar jaksa KPK. 

Atas dasar itulah, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan, Jaksa KPK mengungkap Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina saat itu melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham Cheniere Energy dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Blackstone tercatat merupakan salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy. Adapun Corpus merupakan anak usaha Cheniere Energy.

photo
Infografis Karen Agustiawan vs Dahlan Iskan - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement