REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut.
Pertama adalah penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut mengatur ihwal presiden yang dapat mengangkat menteri dan wakil menteri dengan karena adanya beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut. Satu, penjelasan Pasal 10 dihapus," ujar Ketua Panja penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi, Kamis (16/5/2024).
Kedua, Baleg akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34. Norma baru yang dimasukkan, presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Adapun presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Baidowi.