Sabtu 18 May 2024 12:28 WIB

Nasdem: Penambahan Jumlah Kementerian Jangan Lewat Perppu dan MK

Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.

Partai Nasdem (Ilustrasi). Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Partai Nasdem (Ilustrasi). Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan menilai jika penambahan jumlah kementerian sebaiknya tidak dilakukan melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya melalui skema pengubahan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik semata, termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya,” kata Atang.

Baca Juga

Menurut dia, penambahan jumlah kementerian melalui skema revisi Undang-Undang Kementerian Negara menciptakan partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis.

Dia juga menilai meskipun presiden terpilih Prabowo Subianto belum menyatakan akan terjadi penambahan jumlah kementerian, namun atmosfer gimik politik dari sejumlah elite partai politik yang mengarah pada permintaan jumlah menteri-menteri memicu dinamika ruang pubik.

 

“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tuturnya.

Padahal, dia memandang koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi, melainkan lebih kepada membangun sinergisitas di antara partai politik dalam rangka kepentingan bangsa untuk mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan konstitusi.

Dia juga mengingatkan sebaiknya tim perumus memperhatikan secara komprehensif makna Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 bahwa frasa “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” harus memprioritaskan urusan-urusan pemerintahan tertentu yang ditegaskan dalam UUD 1945 dan menjadi hak-hak fundamental rakyat.

“Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” katanya.

Dia menegaskan pula bahwa urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian selaku pembantu presiden, melainkan juga pemerintahan daerah. Misalnya, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan yang sebaiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan, dan lainnya.

Selain visi-misi presiden terpilih, dia mengatakan dalam menentukan kementerian harus pula memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang sudah ada.

"Karena problem besar bangsa Indonesia yang selalu berulang adalah ketika terjadi obesitas kementerian justru memicu terjadinya ego sektoral, birokratis dan membuka ruang rente dalam rangka pelayanan terhadap rakyat," ucapnya.

Terakhir, dia mengingatkan agar kementerian negara dilandasi oleh zaken kabinet atau pendekatan keahlian sehingga profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel, serta memiliki responsibilitas tinggi terhadap problem rakyat dan futuristik.

“Sehingga tidak hanya semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” kata Atang.

Sebelumnya, Kamis (16/5), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR yang disepakati dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement