Kamis 16 May 2024 12:48 WIB

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 4,5 Miliar di Makassar

Rumah SYL yang disita KPK berlokasi di Pankkukang, Makassar.

Mobil mewah yang diduga milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Foto: Republika/Prayogi
Mobil mewah yang diduga milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Kota Makassar bernilai sekitar Rp 4,5 miliar yang diduga milik terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset ini terkait dengan perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim penyidik pada Rabu (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Ali menerangkan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement