REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendeta Gilbert Lumoindang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam dalam khotbahnya di depan para jemaatnya terkait dengan kewajiban zakat umat Islam. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Potongan video khotbahnya tersebut sempat beredar dan viral di media sosial.
“Benar (ada laporan terkait Pendeta Gilbert). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Namun demikian, Ade Ary tidak mengungkapkan secara rinci perihal laporan polisi tersebut. Termasuk siapa yang melaporkan Pendeta Gilbert serta kapan pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini ditangangi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “(Ditangani) Subdit Kamneg Krimum,” kata Ade Ary.
Sebelumnya video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Kemudian setelah videonya viral Pendeta Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada Senin (15/4/2024).
Pertemuan itu dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya. Selanjutnya pada Selasa (16/4/2024), Gilbert juga telah menemui pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Salah satunya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.