Rabu 10 Apr 2024 17:14 WIB

Jimly Ajak Semua Pihak Move On dari Suasana Pemilu 2024

Jimly Asshidiqie berharap, semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk move on atau beranjak dari suasana Pemilu 2024. "Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Jimly berharap, semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini. "Mudah-mudahan momentumnya baik, ini kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" kata eks ketua DKPP tersebut.

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

Jimly juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung. "Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tegas Jimly.

Mk membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. "Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca: Kronologi TNI-Polri Habisi Pimpinan KKB Abubakar Kogoya di Mimika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement