Andi mengatakan, atas nama Harvey, dan Sandra Dewi, kliennya itu bakal mematuhi seluruh proses hukum perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan di Kejagung. “Klien kami percaya, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan melakukan seluruh rangkain serta proses penyidikan secara transparan, dan akuntabel, serta profesional untuk terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Andi.
Harvey Moeis saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Sejak Rabu (27/3/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskannya ke sel tahanan untuk proses hukum.
Pada Senin (1/4/2024), tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kediaman tinggal Harvey dan Sandra Dewi yang berada di Apartemen the Pakubuwono, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. Dari penggeledahan tersebut, pada Senin (1/4/2024) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memastikan melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil.
Yaitu jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (2/4/2024) mengaku tim penyidik kejaksaan juga sedang memverifikasi keaslian sejumlah barang-barang koleksi dari penggeledahan di apartemen tersebut untuk dilakukan sita.
Penyidik Jampidsus pada Kamis (4/4/2024), pun memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Kuntadi melanjutkan, pemeriksaan Sandra Dewi ketika itu untuk meminta keterangan terkait sejumlah rekening Harvey yang sudah diblokir sejak dijadikan tersangka.
“Urgensi pemeriksaan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang sebelumnya kita (penyidik) lakukan pemblokiran karena terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HM (Harvey),” kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
Penyitaan emas 1 kg...