Selasa 21 May 2024 09:01 WIB

Menkumham Yasonna Mengaku Berada di Swiss Ketika Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Komisi III DPR dan pemerintah setuju membawa RUU MK ke Rapat Paripurna.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly merasa tidak mengikuti rapat persetujuan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna mengaku ketika itu tengah menghadiri World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss.

"Saya enggak ikut, kebetulan saya berada di luar negeri, saya di Swiss, di (forum) WIPO," kata Yasonna setelah rapat kerja pemajuan dan penegakan HAM yang digelar Ditjen HAM Kemenkumham pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Yasonna bakal meminta anak buahnya untuk mengecek draf revisi UU MK itu. Sehingga Yasonna enggan berkomentar lebih lanjut. "Ya saya suruh cek lah, ini (bahas) HAM dulu," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa RUU MK ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Raker Komisi III DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pada Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritisi revisi UU MK. Mahfud menduga ada beberapa opsi yang akan diambil pemerintah. Salah satunya menurut Mahfud, pemerintah bisa meminta Ketua MK mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.

Namun Ketua MK periode 2008-2013 itu merasa revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.

"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada re-calling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu re-calling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi bukan ditarik," kata Mahfud dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement