Rabu 20 Aug 2025 16:01 WIB

Tunjangan Perumahan Tetap Diberikan Meski Anggota DPR Punya Rumah di Jakarta

Pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR dianggap lebih efisien.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai tunjangan perumahan bagi anggota DPR itu bersifat melekat. Artinya, tunjangan itu tetap diberikan meski anggota DPR memiliki rumah pribadi di Jakarta.

Said mengatakan, seluruh anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulannya. Tunjangan itu bersifat melekat kepada setiap anggota DPR.

Baca Juga

"Semua anggota. Nggak ada istilah, saya nggak pakai karena saya punya rumah, enggak ada istilah seperti itu. Karena itu melekat pada jabatannya," kata dia dikutip Republika, Rabu (20/8/2025).

Ia mengatakan, para anggota DPR yang memiliki rumah di Jakarta tetap mendapatkan tunjangan perumahan. Pasalnya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pemberian tunjangan.

"Ngontrak, tidak ngontrak, kan itu hanya sudah diputuskan. Kan nggak ada hubungan, karena saya punya rumah di Jakarta, maka saya tidak dapat lagi," ujar Said.

Menurut dia, pemberian tunjangan perumahan itu lebih efisien dibandingkan harus memperbaiki rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan. Pasalnya, biaya untuk melakukan revitalisasi RJA sangat besar.

"Kami menghindari pemborosan. Kan RJA itu boros, bener. Biaya pemeliharaannya ya, yang boros. Anggarannya besar tiap tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement