REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai tunjangan perumahan bagi anggota DPR itu bersifat melekat. Artinya, tunjangan itu tetap diberikan meski anggota DPR memiliki rumah pribadi di Jakarta.
Said mengatakan, seluruh anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulannya. Tunjangan itu bersifat melekat kepada setiap anggota DPR.
"Semua anggota. Nggak ada istilah, saya nggak pakai karena saya punya rumah, enggak ada istilah seperti itu. Karena itu melekat pada jabatannya," kata dia dikutip Republika, Rabu (20/8/2025).
Ia mengatakan, para anggota DPR yang memiliki rumah di Jakarta tetap mendapatkan tunjangan perumahan. Pasalnya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pemberian tunjangan.
"Ngontrak, tidak ngontrak, kan itu hanya sudah diputuskan. Kan nggak ada hubungan, karena saya punya rumah di Jakarta, maka saya tidak dapat lagi," ujar Said.
Menurut dia, pemberian tunjangan perumahan itu lebih efisien dibandingkan harus memperbaiki rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan. Pasalnya, biaya untuk melakukan revitalisasi RJA sangat besar.
"Kami menghindari pemborosan. Kan RJA itu boros, bener. Biaya pemeliharaannya ya, yang boros. Anggarannya besar tiap tahun," kata dia.