Senin 08 Apr 2024 07:40 WIB

Pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bantah Sitaan Rp 76 Miliar dan 1 Kg Emas

Kejagung tak menyebutkan penyitaan Rp 76 M dan emas 1 kg dari Sandra Dewi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaanbterhadap Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugiaan ekologis mencapai Rp271 triliun.
Foto:

Namun Kuntadi menolak membeberkan berapa banyak rekening, dan saldo milik Harvey maupun Sandra Dewi yang diblokir gegara perkara korupsi timah tersebut. Namun semua penjelasan resmi dari otoritas di Kejagung, tak ada yang menyebutkan terkait adanya penyitaan uang senilai Rp 76 miliar maupun logam mulia seberat 1 Kg dari Harvey maupun Sandra Dewi.

Akan tetapi, setelah pemberitaan tentang penggeledahan dan pemeriksaan Sandra Dewi, di sejumlah media infotainment, juga di paltform-platform media sosial (medsos) banyak memublikasikan tentang informasi yang menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan, turut menyita uang senilai Rp 76 miliar, serta  emas 1 Kg dari apartemen tinggal Harvey dan Sandra Dewi. 

Dalam catatan Republika.co.id, terkait penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg dalam penyidikan korupsi timah ini memang pernah dilakukan oleh penyidik Kejagung. Akan tetapi, penyitaan tersebut bukan berasal dari apartemen tinggal Harvey dan Sandra Dewi.

Penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas 1 Kg tersebut pernah disampaikan resmi oleh Kejagung pada 7 Desember 2023, dan pada Kamis (8/2/2024) lalu melalui konfrensi pers, maupun melalui rilis media. Yaitu mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di sejumlah lokasi di rumah beberapa tersangka, dan perkantoran, serta kediaman saksi-saksi yang berada di Bangka Belitung.

Penggeledahan oleh penyidik di rumah tersangka Tamron (TN) alias Aon di Bangka Tengah, menyita uang tunai Rp 83 miliar dan pecahan asing setara Rp 24,4 miliar, Rp 5,21 miliar, dan Rp 19,2 juta. Penggeledahan di rumah tersangka itu,  penyidik juga menyita logam mulia emas, seberat 1.062 gram setara 1 Kg.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan CV BS, serta di CV MAL yang semuanya berada di Bangka Belitung. Juga menggeledah dua rumah saksi A di Pangkal Pinang, dan saksi TW di Kabupaten Bangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 65 keping emas seberat 1000 gram, dan uang tunai Rp 76,4 miliar, 1,547 juta USD, serta 411 ribu SGD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement