Selasa 09 Sep 2025 00:00 WIB

66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO

Sebanyak 66 dari 166 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban TPPO menurut BP3MI Kepulauan Riau.

Rep: antara/ Red: antara
BP3MI: Pekerja migran deportasi dari Malaysia terindikasi korban TPPO.
Foto: antara
BP3MI: Pekerja migran deportasi dari Malaysia terindikasi korban TPPO.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Sebanyak 66 dari 166 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut pernyataan Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Imam Riyadi, Senin (tanggal berita).

Imam Riyadi mengungkapkan bahwa indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap para pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement