REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Sebanyak 66 dari 166 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut pernyataan Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Imam Riyadi, Senin (tanggal berita).
Imam Riyadi mengungkapkan bahwa indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap para pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia.
sumber : antara
Advertisement