Selasa 09 Sep 2025 04:43 WIB

Ditanya Kapan Tunjangan Rumah Rp 70,4 Juta Dihapus? DPRD Jakarta: Sabar

DPRD Jakarta mengungkapkan, pihaknya tak berhak menentukan besaran tunjangan.

Rep: Mg159/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.
Foto: DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Wakil Ketua DPRD Jakarta, Basri Baco mengungkapkan, pihaknya masih menunggu revisi tunjangan untuk anggota DPRD Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk sabar menunggu angka pasti dari hasil revisi tunjangan tersebut.“Angkanya belum, masih dalam proses, sabar,” ujar Basri di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pernyataan Basri itu terkait dengan  besarnya tunjangan perumahan DPRD Jakarta yang ternyata melebihi tunjangan perumahan DPR RI yang sudah dihapuskan. Anggota DPR RI sebelumnya diketahui mendapat tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta yang kemudian dihapus setelah menuai kecaman publik. 

Baca Juga

Ada pun, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pemimpin dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta. Bagi anggota DPRD DKI Jakarta, dapat mengantongi hingga Rp 70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan mencakup Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, mereka dapat mengantongi tunjangan hingga Rp 78,8 juta per bulan.

Kepgub itu telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 27 April 2022. Kini, angka tunjangan tersebut memicu protes publik. Sebab, setelah sebelumnya tunjangan perumahan DPR RI dihapuskan, justru kini tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta masih belum direvisi dan berada di angka yang tinggi.

photo
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta. - (Republika.co.id)

Basri mengungkap, hingga saat ini belum ada angka akhir. Dia mengatakan, angka tunjangan masih dalam pembahasan bersama gubernur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“Dewan sudah bersepakat akan siap mengoperasi mengenai tunjangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak kemendagri,” ujar Basri.

Dia menuturkan, tunjangan yang didapatkan oleh para dewan, bukan atas dasar keputusan dewan, tetapi dari pemerintah. Menurut dia, Kementerian Keuangan yang menetapkan tunjangan tersebut. Alhasil, ujar dia, DPRD tidak bisa membahas ini sendirian. 

Dia menegaskan dengan adanya revisi ini, DPRD siap untuk dievaluasi. Namun, revisi tunjangan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ini karena pihaknya tak ingin ada kesalahan atau bahkan ada revisi berulang. Maka dari itu, bijak baginya jika hasil revisi dipikirkan secara matang dengan penuh kehati-hatian. “Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi, nanti dewan kena kesalahan lagi,” ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement