REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dua skema lelang untuk satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang dijual oleh putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mobil tersebut kini disita dalam penyidikan kasus korupsi Bank BJB.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan skema pertama melibatkan lelang mobil dengan hasil bagi antara KPK dan Ilham Akbar Habibie. "Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar itu jatahnya si pemilik yang belum dilunasi," ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.
Skema kedua, lanjut Mungki, melibatkan penyitaan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayar Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie. "Kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar, jadi KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya," jelasnya. Meskipun skema ini belum pernah diterapkan, KPK membuka kemungkinan untuk melakukannya.
Sebelumnya, pada 3 September, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan bahwa mobil tersebut dijual kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar, tetapi baru dibayar separuhnya. KPK menduga transaksi ini terkait aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Penyidik juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Hingga 8 September, sudah 182 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.