Selasa 09 Sep 2025 00:30 WIB

KPK Pertimbangkan Pembayaran Cicilan untuk Lelang Barang Sitaan

KPK tengah menjajaki skema cicilan dengan bank Himbara untuk mempermudah penjualan barang sitaan yang dilelang.

Rep: antara/ Red: antara
KPK upayakan barang lelang dapat dibayar dengan skema cicilan.
Foto: antara
KPK upayakan barang lelang dapat dibayar dengan skema cicilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan skema pembayaran cicilan untuk barang sitaan yang dilelang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon pembeli dalam mengikuti lelang. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan hal ini di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Senin (8/9).

Mungki menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri. Tujuannya adalah agar pemenang lelang dapat membayar barang sitaan melalui cicilan yang difasilitasi oleh bank.

"Kami masih berdiskusi dengan pihak bank karena mereka sangat hati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua aspek dibahas dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas Mungki.

Dalam skema ini, pihak bank akan melunasi barang sitaan tersebut kepada negara, sementara pemenang lelang akan mencicil pembayaran kepada bank. Mungki menambahkan, skema ini diharapkan dapat mempercepat penjualan barang sitaan yang kerap kali sulit terjual, seperti tanah, bangunan, dan apartemen.

"Dengan skema pembiayaan melalui bank, diharapkan lebih banyak peserta lelang yang tertarik, terutama untuk barang bernilai tinggi," kata Mungki.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement