REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan pelayanan publik di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam pengawasan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Gorontalo, Fadjrianti Kariem, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaring aduan langsung dari masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik. "Sejauh ini kami belum menerima laporan dari Kecamatan Suwawa Timur. Kami ingin memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Ombudsman kepada aparat desa dan kecamatan," ujar Fadjrianti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penerimaan dan verifikasi laporan yang dilaksanakan secara on the spot di lokasi penyelenggara layanan publik. Selain masyarakat, acara ini juga dihadiri oleh para kepala desa dan aparat desa di Suwawa Timur. Hal ini diharapkan dapat memberikan penguatan kepada pemerintah desa dan kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berbagai keluhan dan laporan yang diterima dari masyarakat setempat mencakup isu kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketenagakerjaan. Fadjrianti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, karena pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Ombudsman RI, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membentuk dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini," pungkas Fadjrianti.Konten ini diolah dengan bantuan AI.