Sabtu 08 Oct 2022 00:20 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Nurdin Abdullah

Pelaksanaan lelang dilakukan Kamis (13/10) di Ruang Lelang KPKNL Makassar.

Terpidana Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Terpidana Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. "KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah. Adapun objek yang akan dilelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1012178 dengan harga limit Rp 190.320.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 57 juta. Kemudian satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1004847 dengan harga limit Rp 190.320.000 dengan uang jaminan Rp 57 juta. 

Baca Juga

Berikutnya, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 194.800.000 dan uang jaminan Rp 58 juta. Lalu ada satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83 juta.

Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2,5 juta dan satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2,5 juta. 

Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan Kamis (13/10) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server). Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak. Adapun tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Kota Makassar.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang KPK pada Rabu (12/10/2022) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," ucap Ali.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terkait perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement