REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap terdakwa pidana rasuah, Nurdin Abdullah. Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu divonis lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/11).
Lembaga antirasuah itu belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Kendati, Ali mengatakan, bahwa KPK tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," katanya.
Dalam sidang putusan, Nurdin Abdullah vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, hukuman itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, selain pidana badan, Nurdin juga divonis denda Rp 500 juta rupiah dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam hak politik selama 3 tahun.
Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan. Nurdin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap total sekitar Rp 13,812 miliar.
Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar. Kemudian menerima gratifikasi Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.