Kamis 16 Dec 2021 22:14 WIB

KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin usai adanya vonis dari Tipikor

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (foto: ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Mantan gubernur Sulsel itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Eksekusia terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping pidana badan, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," katanya.

Di saat yang bersamaan, KPK juga mengeksekusi terpidana Eddy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel itu dimasukan ke lapas klas I Sukamiskin Bandun untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana juga dijatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement