Senin 08 Apr 2024 07:40 WIB

Pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bantah Sitaan Rp 76 Miliar dan 1 Kg Emas

Kejagung tak menyebutkan penyitaan Rp 76 M dan emas 1 kg dari Sandra Dewi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaanbterhadap Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugiaan ekologis mencapai Rp271 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaanbterhadap Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugiaan ekologis mencapai Rp271 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (HM) dan istrinya Sandra Dewi membantah pemberitaan maupun informasi terkait uang Rp 76 miliar dan aset logam mulia seberat 1 Kg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang dan emas itu disebut disita dari penggeledahan kediaman tinggal keduanya di Apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel).

Melalui pengacara Andi Ahmad Nur Darwin, pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menegaskan, pemberitaan mengenai adanya penyitaan uang tunai dan emas batangan tersebut merupakan penyesatan informasi. Andi mengatakan pemberitaan tentang adanya penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas 1 Kg dari tempat tinggal Harvey dan Sandra Dewi tersebut sebagai kebohongan publik.

Baca Juga

Karena dikatakan dia, pemberitaan itu tak sesuai dengan fakta dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung. “Kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik, ataupun di media sosial terkait dengan temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar, dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami, merupakan pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan sangat menyesatkan,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (8/4/2024).

Menurut Andi, pemberitaan tersebut, pun tak sesuai dengan kaidah pemberitaan. Karena dipublikasikan tanpa adanya fakta. Juga tanpa adanya kejelasan narasumber. Pun dipublikasikan tanpa verifikasi kepada pihak Harvey, maupun Sandra Dewi, atau kuasa hukumnya.

“Sehingga berita yang disebarkan secara meluas tersebut, merupakan informasi yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.

Dua mobil mewah...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement