REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Profesor Mudzakir, mengatakan aparat penegak hukum harus bisa membuktikan dulu pidana korupsi para tersangka kasus dugaan korupsi timah. Jika bisa dibuktikan maka akan bisa dikejar dan dirampas harta mereka untuk mengganti kerugian negara.
“Dibuktikan dulu kalau dia telah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah dibuktikan, negara mengalami kerugiannya berapa? Baru kemudian dikejar uang negara itu lari kemana?, Dipakai untuk apa?” jelas Mudzakir, Sabtu (6/4/2024)
Jika dalam pengembangannya, ternyata uang hasil korupsi dari negara itu digunakan untuk membeli barang-barang, maka semua barang bisa disita. “Kalau sudah disita maka dia (tersangka) bisa mengklaim (membuktikan) barang itu dibeli dari uang yang sah,” ungkap Mudzakir.
Dengan demikian, kata Mudzakir, jika sudah bisa dibukikan kalau tersangka terlibat korupsi, maka semua harta bisa disita. “Termasuk juga harta dari Sandra Dewi (istri tersangka Harvey Moeis), seperti mobil, perhiasan yang hargnya ratusan juta, itu bisa disita semuanya. Kalau itu berasal dari suaminya,” kata Mudzakir.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut Mudzakir, saat ini sedang mengumpulkan aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi timah. Namun dari sejumlah aset, kata Mudzakir, bisa saja ada sejumlah aset yang tidak diketemukan karena sudah dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dicontohkannya, jika kerugian negaranya senilai Rp.1 triliun maka akan dicari uang tersebut dilarikan kemana saja. Kalau ternyata yang aset dicari yang didapat cuma Rp.600 miliar, maka akan dicari uang Rp.400 miliar ini dikemanakan.
“Kalau sudah dicari tidak ketemu maka yang Rp.600 miliar ditindak pidana korupsikan, menjadi alat bukti yang dapat disita, maka kalau tidak ada lagi, dan diketemukannya dalam bentuk yang lain (atas nama pihak lain, dsb) maka barulah di-TPPU-kan,” papar Mudzakir.