Selasa 21 May 2024 11:20 WIB

Ratusan Jabatan yang Dilantik Pj Gubernur Malut Dikembalikan ke Posisi Semula

Seluruh pimpinan OPD diimbau terus menjaga soliditas dan stabilitas internal.

Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)
Foto: republika
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE--Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir akhirnya mengembalikan ratusan jabatan eselon II, III, dan IV yang sebelumnya dilantik, dimutasi, dan demosi oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali pada awal 2024 ke jabatan semula. Pengembalian posisi semula ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak sesuai aturan.

"Surat  pengembalian sejumlah pejabat yang dilantik mantan Plt Gubernur Al Yasin Ali telah disiapkan, karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, yang tentu saja akan melaksanakan apa yang diarahkan Kemendagri," katanya saat dihubungi di Sofifi, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti surat perintah Menteri Dalam Negeri telah dikembalikan sejumlah pejabat eselon II yang dibebastugaskan. Diantaranya Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Kepala Bappelitbangda Sarmin M Adam, dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali.

Selain itu, ada sejumlah pejabat yang dikembalikan adalah Salmin Janidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Kepala Dinas Perhubungan. Begitu pula, Muhammad Miftah Bay yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dikembalikan ke jabatan Kepala BKD, Imran Yakub yang saat ini menjabat Kadishub, dikembalikan ke jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan, untuk Fachrudin Tukuboya yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Idrus Assagaf yang saat ini menjabat pelaksana pada BPSDM, dikembalikan ke jabatan Kepala BPSDM.

Alwia Assagaf yang saat ini menjadi dokter ahli madya pada UPTD RSUD Chasan Boesoirie, dikembalikan ke jabatan Direktur UPTD RSUD Chasan Boesorie. Mulyadi Wowor yang saat ini Pelaksana pada Sekretariat Daerah, dikembalikan ke jabatan Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Samsuddin berharap, agar seluruh pimpinan OPD untuk terus menjaga soliditas dan stabilitas dengan membenahi berbagai persoalan internal guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dirinya mengakui, pengembalian sejumlah pejabat tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 800.I.3.3/KEP/ADM/093/V/2024, tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/1/2024 tanggal 17 Januari tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, nomor 821.3.3/KEP/ADM//02/01/2024 tanggal 30 Januari tentang Pengangkatan.

Sedangkan, untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan nomor 821.3.3/KEP/ADM/02/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku  Utara.

"Dengan adanya pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik, maka tugas penjabat harus didukung sepenuhnya seluruh jajaran, karena yang paling utama adalah mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 2024 ini," kata Samsuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement