Ahad 07 Apr 2024 04:32 WIB

LSM CERI Ungkap Kejanggalan Pemeriksaan RBS oleh Kejagung di Kasus Korupsi PT Timah

CERI meminta Kejagung tak tebang pilih di kasus korupsi PT Timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Robert Bonosusatya usai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk
Foto:

Pada Rabu, Kejagung kembali memeriksa Robert Bonosusatya (RBS) sebagai dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung, Rabu (3/4/2024). Robert diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Robert masih terkait dengan perannya sebagai pihak atas kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang menjerat Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Robert pada Rabu, adalah yang kedua kalinya. Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus memeriksa Robert selama 13 jam. Namun berbeda pada pemeriksaan pertama awal pekan lalu itu, pada pemeriksaan kedua, Rabu (3/4/2024) Robert diperiksa hanya sebentar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Robert datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10:00 pagi. Lalu istirahat, untuk melanjutkan pemeriksaan sampai sore. Sekitar pukul 16:00 WIB, Robert merampungkan pemeriksaan.

Saat dihubungi Republika via sambungan seluler, Robert mengakui sudah selesai menjalani pemeriksaan tambahan di penyidik. Akan tetapi Robert, menolak untuk menjelaskan tentang pemeriksaan tambahan tersebut.

“Maaf, ya. Maaf. Saya nggak mau komentar, Maaf,” kata Robert saat dihubungi, Rabu (3/4/2024) petang.

Meskipun Robert dipastikan menjalani pemeriksaan tambahan, pada Rabu, nama atau inisialnya tak disertakan dalam siaran pers pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan korupsi timah. Dari siaran pers resmi Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Rabu (3/4/2024), penyidikan lanjutan korupsi timah oleh tim di Jampidsus, cuma memeriksa dua orang. Yakni inisial AGR dan KNNG.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement