Rabu 15 Jan 2025 14:30 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk Tersangka Sekjen PDIP Hasto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait buron Harun Masiku.

Simpatisan mengantar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Simpatisan mengantar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Betul, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB). Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut:

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement