Rabu 03 Apr 2024 13:42 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Tudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi melakukan adegan penenggelaman saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi melakukan adegan penenggelaman saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) anak dari anak artis Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi (33). Sejauh ini penyidik hanya menetapkan Yudha Arfandi seorang sebagai tersangka.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/4/2024). 

Baca Juga

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

Namun Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut. "Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.

Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Dalam reka ulang Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Lalu setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.

Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement