REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Robert Bonosusatyo (RBS) menolak untuk menjawab soal keterlibatannya dengan perkara korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Usai diperiksa selama 13 jam oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus - Kejakgung), Senin (1/4/2024) Robert meminta para pewarta untuk menanyakan perihal tudingan terhadapnya itu kepada tim penyidik.
“Tanyakan kepada penyidik ya. Tolong ya,” kata Robert usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejakgung, di Jakarta, Senin (1/4/2024). Robert hanya menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi atas penyidikan korupsi timah. “Saya diperiksa dari jam sembilan pagi sudah ada di sini (ruang pemeriksaan),” ujar Robert.
Namun dia tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal materi yang terkait dengan tuduhan terhadapnya. Ketika ditanya apakah Robert memang menjadi individu yang mendirikan perusahaan-perusahaan, dan mendanai penambangan timah ilegal di Bangka Belitung? Robert tak menjawab.
Pun pertanyaan terkait dengan apakah Robert yang selama ini disebut-sebut terkait dengan PT Rafined Bangka Tin (RBT)? Robert tetap bungkam.
Demikian juga saat disebut-sebut mejadikan tersangka Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT RBT dalam melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk menambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Tanyakan ke penyidik saja ya,” kata Robert.
Robert diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Nama Robert muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejakgung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Kemudian suami dari selebritas peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Advertisement