Kamis 28 Mar 2024 19:59 WIB

Ungkap Kronologi Program Magang Berujung TPPO, UNJ akan Ambil Langkah Hukum

UNJ akan mengambil langkah hukum terhadap SS, PT SHB, dan CV-Gen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pengunjung melintas di depan bannner program studi salah satu stan universitas pada Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Tak penuhi kriteria MBKM

Kemendikbudristek pada Oktober 2023 telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyampaikan program Ferienjob tak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Di mana, di sana tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.

“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Abdul menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas. Di sana, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah magang. Untuk pelaksanaan magang itu bukan tanpa syarat, melainkan harus memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.

“Yang tentu akan membekali para calon lulusan sarjana ini untuk bisa siap bekerja dalam membantu atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri dan dunia usaha, masyarakat, dan sebagainya. Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya,” jelas dia.

Dari apa yang Kemendikbudristek lihat ketika itu, program Ferienjob tidak memiliki muatan pembejalaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa. Sehingga, pada Oktober 2023 pihaknya sudah menyampaikan, kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.

“Dan tentu Prof Nizam telah mengeluarkan SE untuk semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,” kata Abdul.

Pada kesempatan lain, Abdul menyatakan, Ferienjob tidak pernah jadi bagian dari MBKM. Dia menjelaskan, sejak Oktober 2023, pihaknya telah mengambil langkah soal isu Ferienjob. Di mana, kala itu langkah diambil dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

Surat edaran itu dikeluarkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, kata dia, pada program itu banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa. 

"Kami mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri dan agar selalu memastikan kesesuaian program dengan Buku Panduan MBKM 2020," terang dia.

Abdul juga menyatakan, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan MBKM Mandiri. Kasus Ferienjob diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

“Kami membuka ruang kepada PTN maupun PTS yang akan menyelenggarakan program MBKM Mandiri itu untuk selalu berkonsultasi dengan kami. Guideline-nya sudah jelas. Jadi itu yang kami mohon untuk bisa dipenuhi,” kata dia.

Dia menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas, salah satunya lewat magang. Tapi, pelaksanaan magang itu  harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.

“Karena tidak semuanya itu basisnya hanya untuk memberikan anak keluar saja tanpa memperhitungkan tadi basis muatannya. Proses pembelajarannya juga harus diperhatikan. Karena ini akan dikonversi dengan SKS yang cukup besar. Peningkatan kompetensinya ada (atau) nggak, dan sebagainya,” terang dia.

Abdul menerangkan, sejatinya Kemendikbudristek terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan juga mahasiswa untuk berkonsultasi terlebih dahulu ketika mengikuti program MBKM. Pemberian ruang tersebut masih dan akan terus dilakukan. Sebab itu, dia mendorong agar perguruan tinggi tetap menyelenggarakan program MBKM dengan menggunakan pedoman yang ada.

“Jadi bagaimana kalau kita melakukan konversi yang 20 SKS, tentu kan ada kriteriannya. Jadi tidak semerta-merta anak melakukan kerja berbasis fisik, terus kita konversi 20 SKS. Kan itu tidak ada nilai pembelajaran dan nilai peningkatan kompetensinya, bahkan tidak ada nilai saintifiknya,” terang dia.

  

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement