REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk bisa berbahasa Indonesia. Jika tidak, maka harus belajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Untuk memudahkan penempatan kelas sesuai kemampuan, dikembangkan instrumen tes penempatan pemelajar BIPA berbasis web.
"Tes ini bisa dimanfaatkan oleh orang asing yang ingin mengetahui level kemampuan berbahasa Indonesia mereka," jelas Rahmi Yulia Ningsih usai Sidang Ujian Terbuka Pascasarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Rahmi baru saja meraih gelar doktornya setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul 'Pengembangan Instrumen Tes Penempatan Pemelajar BIPA Berbasis Web'. Kurang lebih satu tahun, dia mengembangkan web Sistem Informasi Tes Penempatan Pemelajar BIPA (Sitempa).
"Kami mengembangkan instrumen tes yang dapat dilihat di aplikasi Sitempa namanya. Aplikasi Sitempa itu adalah aplikasi sistem informasi tes penempatan pembelajar BIPA," jelas dia.
Dia menjelaskan, selain orang asing, Sitempa juga dapat memudahkan lembaga BIPA dalam mengelompokkan orang asing sesuai dengan kemampuan berbahasa Indonesianya. Dengan begitu, mereka dapat lebih tepat menyesuaikan materi bagi para peserta BIPA.
"Jadi belajarnya sesuai dengan kemampuannya gitu. Oh saya mampu di sini, belajar di sini. Jadi tidak salah tempat," jelas dia.