REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan akan melakukan langkah hukum terhadap oknum dosen dan juga perusahaan terkait penyelenggaraan Program Magang Internasional di Jerman. Langkah hukum yang akan diambil berupa pelaporan atas kerugian materiel maupun imateriel yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
“UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen,” bunyi siaran pers yang dikutip dari laman resmi UNJ, Kamis (28/3/2024).
Siaran pers itu diterbitkan untuk menyikapi berita yang berkembang mengenai program magang ke Jerman yang ditawarkan oleh PT SHB dan CV-Gen yang mengakibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban penipuan. Di sana dijelaskan, semua berawal dari kedatangan SS, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi, beserta timnya pada Februari 2023 ke UNJ untuk menawarkan program tersebut.
Lalu, pada 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. Saat presentasi di UNJ, ketiga pihak itu meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum dan Program Magang Internasional di Jerman sudah diakui oleh pemerintah Jerman dan Indonesia.
Pihak UNJ menyatakan, ketika itu SS, PT SHB, dan CV-Gen menyampaikan, Program Magang Internasional di Jerman itu sudah diikuti oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia sebelum UNJ. Ketika ditanya mengenai kebenaran program itu adalah program magang, ketiganya menyatakan dan menjamin itu adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.
“Atas semangat untuk mendukung dan menyukseskan MBKM, Program Internasionalisasi UNJ dan pencapaian IKU 2, yaitu mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, serta indikator World University Ranking mahasiswa outbound Internasional, maka tanggal 19 Mei 2023 dilaksanakan seminar Program Magang Internasional di Jerman di lantai 8 Gedung Syafe’i,” tulis pihak UNJ.
Ketika itu, hadir SS, ER selaku Director of SHB, dan SM dari Jerman yang merupakan mahasiswa alumni Program Magang Internasional di Jerman tahun 2022 sebagai narasumber. SM diminta oleh SS menyampaikan testimoni pengalaman magang di Jerman.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program International Internship Bagi Mahasiswa UNJ ke Jerman.
“Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MOU, jelas disebutkan programnya adalah internship internasional dan bukan kerja,” tulis pihak UNJ.
Kemudian, untuk memperkuat dan memastikan Program Magang Internasional itu, UNJ juga meminta jaminan kepada PT SHB melalui pesan email pada 12 September 2023. Pada 19 September 2023 pesan itu dijawab oleh pihak PT SHB bahwa program tersebut hakikatnya adalah magang dan mereka memberikan jaminan berkomitmen penuh dalam magang tersebut
“Dan berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia. Atas jaminan dari PT SHB, akhirnya UNJ melanjutkan tawaran Program Magang Internasional di Jerman,” tulis pihak UNJ.
Menurut UNJ, program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT SHB itu sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti. UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut. Sehingga dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT SHB, program itu ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya.
Dijelaskan, total biaya untuk mahasiswa mengikuti program yang ditawarkan SS dan PT SHB itu terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro atau setara Rp 5,5 juta hingga Rp 6 juta ketika itu dengan rincian, yaitu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT SHB.
Setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung masing-masing oleh peserta mahasiswa dan hal itu sudah diketahui oleh mahasiswa.
“SS dan PT SHB menjelaskan dihadapan perwakilan pimpinan dan mahasiswa UNJ, mahasiswa yang magang di Jerman akan mendapat honor magang dari tempat magang yang mencapai 20-30 juta rupiah. Honor magang menurut SS dan PT. SHB nantinya dapat membiayai biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa termasuk tiket pesawat,” tulis pihak UNJ.