Kamis 28 Mar 2024 19:59 WIB

Ungkap Kronologi Program Magang Berujung TPPO, UNJ akan Ambil Langkah Hukum

UNJ akan mengambil langkah hukum terhadap SS, PT SHB, dan CV-Gen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pengunjung melintas di depan bannner program studi salah satu stan universitas pada Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Menurut SS, hal itu sama seperti perguruan tinggi lain yang sudah mengikuti program tersebut dan diberikan bantuan pinjaman oleh pihak kampus. Atas antusiasme mahasiswa UNJ yang begitu tinggi dalam mengikuti program itu, tapi terkendala secara finansial, atas informasi dari SS dan PT SHB, UNJ mencari bantuan solusi dengan memberikan skema peminjaman dari Koperasi UNJ kepada mahasiswa sebesar Rp 24 juta per mahasiswa.

Dari sana, ada 83 mahasiswa yang diberikan pinjaman oleh Koperasi UNJ untuk mengikuti program itu dan sisanya biaya mandiri tanpa pinjam ke Koperasi UNJ. Pada pemberian pinjaman dari Koperasi UNJ itu disebut tidak ada unsur pemaksaan dari UNJ kepada mahasiswa yang mau mengikuti program itu. Peminjaman itu diserahkan kepada keputusan dan keinginan mahasiswa sendiri.

“Untuk mendukung kegiatan magang mahasiswa di Jerman, UNJ memberikan pembekalan Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan Budaya Jerman kepada para mahasiswa UNJ yang akan mengikuti program tersebut,” tulis pihak UNJ.

Lalu, mulai 2 Oktober 2023 sebanyak 93 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman. Untuk mengkoordinir keberangkatan mahasiswa agar aman dan nyaman, UNJ menggunakan jasa Pihak Travel Punama untuk proses pengurusan perjalanan mahasiswa ke Jerman. Sesampainya di Jerman, mahasiswa UNJ dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lain disambut dan didampingi oleh RW, seorang warga negara Jerman selaku CEO of SHB Agency, dan ER, seorang warga negara Indonesia selaku Director of SHB.

Beberapa pekan setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan magangnya, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa. Mulai dari kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT SHB dan CV-Gen.

Selain itu juga adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin dijelaskan penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural.

“Dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Untuk kondisi mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman,” kata pihak UNJ.

Selanjutnya, atas laporan dari mahasiswa UNJ dan juga diperkuat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi itu, UNJ bergerak cepat dengan mengirimkan dua dosen ke Jerman untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa. 

Pada 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak KBRI Berlin. Dari audiensi itu diperoleh informasi, menurut KBRI Berlin program tersebut bukan magang, tapi bekerja. Kemudian pada 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.

“Terkait dengan seluruh peristiwa ini, UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen. Kami tegaskan juga di sini, bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT SHB, dan CV-Gen,” kata pihak UNJ.

Sebab itu, perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, yang turut serta menjadi korban dari penyelenggaraan program itu memandang masalah tersebut sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia. Di mana, ke depan harus lebih waspada manakala menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement