Sebelumnya, KPK pernah berharap Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara. Namun, opsi itu tidak digubris oleh Hasbi. Padahal Hasbi dinilai bisa menjadi pintu masuk pembongkaran permainan kotor lain di MA jika mau membuka mulut. Dia juga dipastikan mendapatkan hukuman yang ringan jika mau bekerja sama dengan KPK.
"Sebetulnya kalau dia (Hasbi) membuka apa yang terjadi termasuk mungkin ada staf yang anu yang ikut bermain, kan dia bisa jadi justice collaborator, whistleblower, untuk perkara yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.